OBAT antiparasit Ivermectin mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat untuk mengobati pasien Covid-19. Obat tersebut, nantinya akan diproduksi anak perusahaan BUMN, PT Indofarma Tbk.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, selain BPOM obat ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian kesehatan. Meski demikian, penggunaan obat ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian.
Erick mengungkap obat Ivermectin sudah mulai diproduksi dan rencananya dengan kapasitas 4 juta obat per bulannya. Dia berharap dengan adanya obat ini bisa menjadi bagian dari solusi untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Indonesia pun mengikuti jejak India yang menggunakan obat Ivermectin. Meski demikian, Food and Drugs Administration atau yang dikenal sebagai FDA, memang belum memberikan lampu hijau pada obat tersebut.