Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakistan Melarang Wisatawan dari 26 Negara Masuk, Indonesia Termasuk?

Mila Widya Ningrum , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |06:00 WIB
Pakistan Melarang Wisatawan dari 26 Negara Masuk, Indonesia Termasuk?
Pakistan Larang Wisatawan Masuk (Foto: Time of India)
A
A
A

Melansir laporan Times of India, Senin (14/6/2021), Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC), yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi di Pakistan, telah merevisi kategori perjalanan darat dan udara dengan segera, di mana Indonesia telah ditempatkan dalam kategori C yang ketat.

Untuk negara yang termasuk dalam kategori A akan dibebaskan dari wajib tes COVID-19, negara yang termasuk dalam kategori B akan memerlukan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif yang harus diambil dalam waktu 72 jam setelah tes tanggal perjalanan.

Sedangkan negara-negara yang termasuk dalam kategori C akan dibatasi masuknya di negara tersebut.

Kabarnya, negara-negara yang pernah masuk kategori C antara lain India, Bangladesh, Iran, Indonesia, Bhutan, Nepal, Irak, Maladewa, Filipina, Sri Lanka, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Meksiko, Chili, Tunisia, Bolivia , Kolombia, Republik Dominika, Kosta Rika, Paraguay, Ekuador, Paraguay, Namibia, Peru, Uruguay, Trinidab, dan Tobago.

Selain negara yang masuk kategori C, negara-negara lain yang masuk kategori B dan yang berkunjung dari negara tersebut wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.

(Edi Hardian )

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement