Melansir laporan Times of India, Senin (14/6/2021), Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC), yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan penyebaran pandemi di Pakistan, telah merevisi kategori perjalanan darat dan udara dengan segera, di mana Indonesia telah ditempatkan dalam kategori C yang ketat.
Untuk negara yang termasuk dalam kategori A akan dibebaskan dari wajib tes COVID-19, negara yang termasuk dalam kategori B akan memerlukan tes polymerase chain reaction (PCR) negatif yang harus diambil dalam waktu 72 jam setelah tes tanggal perjalanan.
Sedangkan negara-negara yang termasuk dalam kategori C akan dibatasi masuknya di negara tersebut.
Kabarnya, negara-negara yang pernah masuk kategori C antara lain India, Bangladesh, Iran, Indonesia, Bhutan, Nepal, Irak, Maladewa, Filipina, Sri Lanka, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Meksiko, Chili, Tunisia, Bolivia , Kolombia, Republik Dominika, Kosta Rika, Paraguay, Ekuador, Paraguay, Namibia, Peru, Uruguay, Trinidab, dan Tobago.
Selain negara yang masuk kategori C, negara-negara lain yang masuk kategori B dan yang berkunjung dari negara tersebut wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
(Edi Hardian )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.