BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan Ivermectin yang sekarang mulai disebar ke beberapa daerah sebagai obat Covid-19, karena memiliki efek samping yang perlu disikapi serius.
Ya, Ivermectin merupakan obat keras yang tidak boleh sembarang dipakai. Artinya, penggunaan obat Ivermectin harus di bawah pengawasan dokter dan pembeliannya wajib menggunakan resep dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," ungkap laporan BPOM.

Baca Juga : India Stop Penggunaan Ivermectin dari Daftar Obat Covid-19