Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Termasuk Obat Keras, BPOM Ingatkan Bahaya Ivermectin Dipakai Sembarangan

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |09:56 WIB
Termasuk Obat Keras, BPOM Ingatkan Bahaya Ivermectin Dipakai Sembarangan
Obat Ivermectin (Foto : Deccan Herald)
A
A
A

BPOM pun menerangkan bahwa jika obat Ivermectin mau dipakai sebagai terapi pengobatan Covid-19, maka masih perlu bukti ilmiah untuk meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya melalui uji klinis lebih lanjut.

"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan," kata BPOM.

Baca Juga : Waspada! Ivermectin Itu Obat Keras untuk Atasi Infeksi Cacing, Bukan Covid-19

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, sambung BPOM, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

BPOM pun menyarankan agar masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membelinya melalui platform online. "Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas BPOM.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement