Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 masehi di saat pandemi Covid-19. Penerbitan panduan ini dalam rangka memberikan rasa aman saat menjalankan ibadah sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (11/5/2021), panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 07/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye), salat agar dilakukan di rumah masing-masing. Sementara ibadah dapat diadakan di masjid atau lapangan untuk daerah zona hijau dan zona kuning.
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk menjamin keamanan dan selama menjalankan ibadah Idul Fitri.
1.Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat agar bisa menjaga jarak.
2.Panitia menggunakan alat pengecekan suhu tubuh.