Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dengan Indonesia, Belanda Beri THR untuk Pekerja yang Liburan

Novie Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |16:02 WIB
Beda dengan Indonesia, Belanda Beri THR untuk Pekerja yang Liburan
Ilustrasi THR. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

SAAT Idul Fitri tiba, karyawan atau pekerja akan menerima tunjangan hari raya (THR). Ini merupakan pendapatan nonupah yang diberikan kepada para pegawai tersebut.

Selama ini THR hanya dikenal di Indonesia karena Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan pada 8 Maret 2016.

Baca juga: Ucapan Idul Fitri Bahasa Arab, Bukan Hanya Minal Aidin wal Faizin 

Di dalam Pasal 3 Angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Lantas, bagaimana di luar negeri? Apakah juga ada tradisi atau ketentuan memberikan THR seperti di Indonesia?

Ilustrasi THR. (Foto: Shutterstock)

Sebagaimana dikutip dari laman Dutchreview, Sabtu (8/5/2021), di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu pemberian THR. Negara Kincir Angin itu menyebutnya sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan.

Holiday Allowance akan diberikan kepada pekerja yang akan mendapat liburan. Perusahaan di mana tempat mereka bekerja bakal memberikan hak tersebut.

Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Penuh Bahagia dan Syukur 

Namun, THR di Belanda berbeda. Jika di Indonesia tunjangan yang didapat biasanya menjadi hak pribadi, dan dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing, akan tetapi di Belanda, seseorang yang mendapat THR diwajibkan menyumbangkan sebagian gaji mereka.

Per Januari 2020, tarif standar adalah minimal 8 persen dari total gaji Anda atau 8,33 persen untuk pekerja sementara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement