"Enggak apa-apa tetapi mereka harus lewat skrining dulu. Mereka juga diwajibkan untuk tinggal di hotel, penginapan, losmen, atau guest house. Jadi wisatawan tidak singgah ke rumah warga atau mudik di rumah kerabat," kata Ahyani.
Ditambahkannya, nantinya Pemerintah Kota Surakarta tetap akan membuka objek wisata dengan kapasitas 50 persen dari kuota, sedangkan untuk operasionalnya akan dilakukan pengawasan secara ketat.
"Kami juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau seperti tradisi syawalan di Taman Satwa Taru Jurug atau kegiatan yang bersifat kerumunan lainnya belum dulu, paling wisata biasa saja," tandasnya.
(Rizka Diputra)