"Lokasi Jam Gadang akan diberikan jalur pintu masuk dan pintu keluar hingga pengunjung yang masuk ke lokasi hanya dibatasi sebanyak 50 orang saja," kata dia.
Pengunjung Jam Gadang juga diberikan waktu maksimal berkunjung selama dua jam. Kapolres dan Wali Kota dijadwalkan juga akan melakukan Sidak ke berbagai swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Bukittinggi.
"Kita tetap bertindak tegas, semua bertujuan untuk keselamatan bersama sesuai dengan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau 'Salus Populi Suprema Lex Esto', semua demi perbaikan ekonomi rakyat dan kesehatan bersama," ujar Kapolres.
(Rizka Diputra)