6. Proses kepabeanan
Penumpang menjalani proses kepabeanan. Proses ini berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
7. Registrasi karantina
Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina. Di lokasi ini juga terpasang jalur pembatas.
8. Pendataan identitas diri dan lokasi karantina
Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.
9. Menuju lokasi karantina
Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina. Proses penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point untuk memudahkan pengawasan. Bus yang boleh menjemput hanya yang telah ditunjuk.
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, posko ini juga dioperasikan di Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.