Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Ini 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |19:49 WIB
Catat, Ini 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal
Mudik lokal (Foto : Instagram/@lawancovid19_id)
A
A
A

Dalam upaya menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Permenhub no. 13 tahun 2021 yang memuat delapan kawasan untuk melakukan perjalanan lokal.

Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (24/4/2021), ke delapan kawasan tersebut diperbolehkan untuk perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

Mudik Lokal

Baca Juga : Waspadai Super Spreader Penularan Covid-19 saat Mudik Lebaran 2021

Kawasan yang dimasudkan tersebut meliputi satu aglomerasi di Pulau Sumatera yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Sementara di pulau Jawa terdapat enam aglomerasi di antaranya:

1.Jabodetabek

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

2. Bandung Raya

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

3. Yogyakarta Raya

Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.

4. Solo Raya

Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

5. Kendungsepur

Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.

6. Gerbang Kertosusila

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

Sementara satu aglomerasi lainnya ada di Pulau Sulawesi, yakni Maminasata yakni Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement