Dalam upaya menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Permenhub no. 13 tahun 2021 yang memuat delapan kawasan untuk melakukan perjalanan lokal.
Merangkum dari laman Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (24/4/2021), ke delapan kawasan tersebut diperbolehkan untuk perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

Baca Juga : Waspadai Super Spreader Penularan Covid-19 saat Mudik Lebaran 2021
Kawasan yang dimasudkan tersebut meliputi satu aglomerasi di Pulau Sumatera yakni Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Sementara di pulau Jawa terdapat enam aglomerasi di antaranya:
1.Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
2. Bandung Raya
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
3. Yogyakarta Raya
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul.
4. Solo Raya
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
5. Kendungsepur
Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi.
6. Gerbang Kertosusila
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.
Sementara satu aglomerasi lainnya ada di Pulau Sulawesi, yakni Maminasata yakni Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.