Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WN India Eksodus ke Indonesia Pakai KITAS dan KITAP, Apa Bedanya?

Violleta Azalea Rayputri , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |11:37 WIB
WN India Eksodus ke Indonesia Pakai KITAS dan KITAP, Apa Bedanya?
Aktivitas warga negara India di bandara yang hendak bepergian (Foto: Reuters/Danish Siddiqui)
A
A
A

6. Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan

7. Dalam hal permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dikenakan biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan diberikan sebanyak-banyak nya 5 (lima) kali berturut-turut

9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

KITAP

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ialah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.

Baca juga: Berjuang di Tengah Pandemi Covid-19, Maskapai Jual Gorengan hingga Skincare

Mereka yang berhak atas KITAP:

- Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia

- Keluarga karena perkawinan campuran

- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang izin tinggal tetap, dan

- Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia

- Izin tinggal tetap bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan melalui alih status

Izin tinggal tetap yang diberikan kepada orang asing seperti dimaksud poin 1, bisa juga diberikan kepada:

- Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing

- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan

- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia

- Izin tinggal tetap bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara langsung tanpa melalui peralihan status.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement