C. Masa berlaku Kitas berakhir jika:
1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia
2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya
3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Izinnya telah habis masa berlaku nya
5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap
6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
7. Dikenakan Deportasi
8. Meninggal dunia
Baca juga: 3 Maskapai Banting Setir Rilis Bisnis Baru, Mulai Kuliner hingga Produk Kecantikan
D. Syarat dan ketentuan mengajukan KITAS:
1. Persyaratan umum (bisa diakses di website Imigrasi)
2. Persyaratan khusus (bisa diakses di website Imigrasi)
3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 berlaku juga bagi perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 untuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama
5. Permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dimana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing tersebut