SEBANYAK 127 warga negara India berbondong-bondong datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat carter. Mereka berbekal Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di balik aksi eksodusnya di tengah badai corona yang menerjang negara mereka.
Warga negara asing asal India ini datang dengan menumpang pesawat carter AirAsia QZ988 pada Rabu, 21 April 2021 malam.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyatakan, pihak Imigrasi tak bisa melarang mereka masuk karena para WNA itu masuk mereka memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Lantas apa itu KITAS dan KITAP? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip Okezone dari berbagai sumber.
KITAS
Kitas merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yaitu berupa kartu izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
Baca juga: Cantiknya Pramugari Dini Qomatopa bak Barbie Hidup
A. Orang yang berhak atas Kitas:
1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat

(Foto: Okezone.com/Giri)
B. Tenaga Kerja Asing yang dimaksud:
1. Bekerja sebagai tenaga ahli
2. Mengadakan penelitian ilmiah
3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
5. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara
6. Orang Asing eks warganegara Indonesia
7. Orang Asing dalam rangka penanaman modal
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pramugari Kerap Amati Penumpang dari Rambut hingga Ujung Kaki
8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah