Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kelompok Orang Ini Bebas untuk Mudik Kapan Saja

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |23:25 WIB
4 Kelompok Orang Ini Bebas untuk Mudik Kapan Saja
Ilustrasi Mudik. (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu ada pula syarat yang harus dimiliki masyarakat. Salah satunya adalah memiliki surat izin tertulis versi cetak dari:

Pekerja atau buruh swasta

Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh swasta.

Pekerja migran Indonesia

Atase Ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala perwakilan RI dan tanda tangan basah dan elektroniknya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement