Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kelompok Orang Ini Bebas untuk Mudik Kapan Saja

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |23:25 WIB
4 Kelompok Orang Ini Bebas untuk Mudik Kapan Saja
Ilustrasi Mudik. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH telah menerapkan pembatasan mudik untuk para pekerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka pun diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021. 

Meski demikian, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan mengizinkan kegiatan mudik hanya untuk kondisi darurat. Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) berikut penjelasannya.

1.Keluarga sakit

2.Anggota keluarga meninggal

3.Kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga

4.Kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang

Mudik

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement