Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kelompok Orang Ini Bebas untuk Mudik Kapan Saja

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |23:25 WIB
4 Kelompok Orang Ini Bebas untuk Mudik Kapan Saja
Ilustrasi Mudik. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH telah menerapkan pembatasan mudik untuk para pekerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka pun diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021. 

Meski demikian, pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan mengizinkan kegiatan mudik hanya untuk kondisi darurat. Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) berikut penjelasannya.

1.Keluarga sakit

2.Anggota keluarga meninggal

3.Kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga

4.Kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang

Mudik

Selain itu ada pula syarat yang harus dimiliki masyarakat. Salah satunya adalah memiliki surat izin tertulis versi cetak dari:

Pekerja atau buruh swasta

Perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh swasta.

Pekerja migran Indonesia

Atase Ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala perwakilan RI dan tanda tangan basah dan elektroniknya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement