Para pejabat mengatakan memeriksa orang yang makan di tempat umum tidak berada di bawah yurisdiksi kedua pihak berwenang.
“Bukan tugas pengawas kota untuk memeriksa apakah orang-orang makan di tempat umum selama jam puasa. Itu juga bukan tugas mereka untuk mencari tahu apakah orang-orang sedang berpuasa atau untuk memastikan apakah seseorang seharusnya berpuasa atau tidak,” tambah Al Taher.
Dia mengatakan layanan shisha di semua gerai komersial telah dilarang pada siang hari di bulan Ramadhan. “Tidak diperbolehkan menyajikan shisha selama jam puasa di tempat manapun. Itu tidak diperbolehkan bahkan di restoran hotel,”jelasnya.
Shisha hanya dapat disajikan setelah buka puasa dan hingga pukul 4 pagi. Sesuai aturan Ramadan kotamadya di restoran Dubai, pesanan terakhir untuk hari itu hanya dapat diambil hingga pukul 03.00. Ini juga berlaku dalam kasus kafe shisha.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.