 
                SEORANG pria di Wina, Austria dihukum wajib bayar denda sebesar £425 atau sekitar Rp8,5 juta karena buang angin atau kentut di depan polisi yang mendatangi di sebuah taman kota.
Belakangan dendanya dikurangi jadi £85 atau Rp1,7 juta setelah bandingnya diterima hakim.
Melansir Daily Mail, Jumat (16/4/2021), pelaku didenda atas dakwaan melanggar kesusilaan publik karena kentut secara provokatif ke polisi pada 5 Juni 2020.
Baca juga: Promosikan Pariwisata, Trem Wonderful Indonesia Jelajahi Kota Wina
Dalam proses pengadilan, pria itu berhasil menggugat denda besar tersebut dengan mengatakan bahwa perut kembungnya adalah 'proses biologis'. Ia juga berdalih kentut dilakukannya sebagai hak kebebasan berekspresi.
Menurut pengadilan administratif di Australia , kebebasan berekspresi tidak hanya sebatas komunikasi, tapi juga bisa dalam bentuk lain seperti bunyi suara. Namun, suara atau komunikasi harus memiliki 'maksud komunikatif', tidak demikian halnya dengan kentut.