Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp8,5 Juta

Suci Wulandari Putri , Jurnalis-Sabtu, 17 April 2021 |00:05 WIB
Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp8,5 Juta
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

Hakim memutuskan bahwa komunikasi melalui kentut adalah bentuk ekspresi yang melampaui batas kesopanan.

Baca juga: Kapal Ini Akhirnya Kembali Setelah 18 Bulan Menghindari Corona di Kutub Selatan

Pengadilan baru-baru ini menyatakan tindakan pria tersebut konyol, dan memutuskan bahwa kesalahan tersebut masih kesalahan ringan, sehingga pengadilan menyetujui banding dengan mengurangi denda yang harus dibayar terdakwa.

Sebelumnya pria itu didatangi polisi di sebuah taman. Saat dikonfirmasi soal identitasnya, pelaku dilaporkan bangun dari bangku taman dan memandang petugas lalu melepaskan kentut.

Polisi menilai pria itu telah berperilaku provokatif dan tidak kooperatif selama berurusan dengan petugas sebelum insiden tersebut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement