Hakim memutuskan bahwa komunikasi melalui kentut adalah bentuk ekspresi yang melampaui batas kesopanan.
Baca juga: Kapal Ini Akhirnya Kembali Setelah 18 Bulan Menghindari Corona di Kutub Selatan
Pengadilan baru-baru ini menyatakan tindakan pria tersebut konyol, dan memutuskan bahwa kesalahan tersebut masih kesalahan ringan, sehingga pengadilan menyetujui banding dengan mengurangi denda yang harus dibayar terdakwa.
Sebelumnya pria itu didatangi polisi di sebuah taman. Saat dikonfirmasi soal identitasnya, pelaku dilaporkan bangun dari bangku taman dan memandang petugas lalu melepaskan kentut.
Polisi menilai pria itu telah berperilaku provokatif dan tidak kooperatif selama berurusan dengan petugas sebelum insiden tersebut.
(Salman Mardira)