DIANGGAP mencoreng citra China di mata dunia internasional, 89 paspor warga negara setempat dinyatakan invalid dan mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama tiga tahun.
Badan Imigrasi China (NIA) dalam laman resminya, Selasa 6 April 2021, menyatakan ke-89 orang tersebut terlibat berbagai tindak kejahatan, berstatus sebagai penduduk ilegal, dipulangkan dari negara lain, dan meninggalkan negaranya secara ilegal melalui pintu perbatasan di wilayah barat daya.
Baca juga: Makau Kembali Dibanjiri Wisatawan, Rekor Tertinggi Selama COVID-19
Sejak pandemi COVID-19, jumlah warga negara China yang ke luar negeri mengalami penurunan drastis.
"Namun masih ada beberapa orang yang tertipu dan dibujuk untuk melakukan aktivitas perjudian dan penipuan menggunakan telepon di negara-negara Asia Tenggara dengan berkedok wisata atau bekerja," demikian NIA.
NIA menganggap perbuatan mereka tergolong pelanggaran kejahatan serius, seperti penculikan dan pemerasan.
Baca juga: Mudik Qingming Bawa Berkah bagi Penyedia Transportasi Massal China
"Perbuatan mereka mengancam perekonomian dan stabilitas sosial China serta dapat merusak citra nasional China," demikian NIA dikutip dari Global Times.
Wilayah perbatasan China-Myanmar di Kota Ruili, Provinsi Yunnan, yang kini sedang "lockdown" setelah ditemukan kasus baru COVID-19 pekan lalu itu paling sering dijadikan pintu masuk warga kedua negara secara ilegal.