Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetap Dilakukan saat Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Kok

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 04 April 2021 |17:33 WIB
Tetap Dilakukan saat Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa <i>Kok</i>
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam rangka menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12,5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement