Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetap Dilakukan saat Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Kok

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 04 April 2021 |17:33 WIB
Tetap Dilakukan saat Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa <i>Kok</i>
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

MESKIPUN memasuki bulan Puasa, tapi pemerintah tidak menghentikan vaksinasi Covid-19. Mungkin hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi ada efek samping dari vaksin Covid-19.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13," ujar juru bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4/2021).

Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement