Berdasarakan SE Nomor 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Layanan Tes GeNose C19 di 4 Bandara Ini, Tarifnya Rp40 Ribuan
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:
1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi
2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Apabila hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.