Setiap pendaki yang berkunjung ke Gunung Tambora wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan membawa surat keterangan bebas corona.
"Setiap pendaki yang datang menggunakan pesawat udara wajib melakukan pemeriksaan ulang bebas COVID-19 dari rumah sakit, klinik/puskesmas di Kabupaten Bima, dan Dompu," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Para pendaki hanya diberikan waktu selama tiga hari dua malam di dalam kawasan.
Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami juga mengingatkan para pendaki untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan vandalisme atau kegiatan lain yang mengganggu ekosistem kawasan taman nasional," katanya.
(Salman Mardira)