Koordinator Site Paloh WWF program Kalimantan Barat Hendro Susanto menjelaskan tentang dasar penetapan KKP3K pesisir Paloh adalah Permen KP Nomor 31 TAHUN 2020, dalam kawasan konservasi terdapat 3 pembagian zonasi, yaitu zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain. Zona inti sendiri merupakan zona yang sangat dilindungi baik hewan dan tumbuhannya.
"Dalam menjaga kawasan konservasi telah ada komitmen kemitraan dengan melakukan perjanjian kerja sama antara DKP Kalbar dengan Pokdarwis Pantai Kapak Indah, Pokmaswas Kambau Borneo dan Pokmas Wahanan Bahari," katanya.
Dalam kegiatan workshop tersebut juga menghasilkan penandatanganan berita acara komitmen bersama antara Camat Paloh, Pemerintah Desa Sebubus, pihak aparat penegak hukum, serta kelompok masyarakat mitra pemerintah dalam meningkatkan peran aktif serta penyadartahuan masyarakat dalam mencegah pengerusakan lingkungan dan perburuan satwa dilindungi di kawasan konservasi perairan Paloh.
(Salman Mardira)