Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Vaksinasi Covid-19 Lansia, Ingat 12 Hal Ini

Helmi Ade Saputra , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |08:02 WIB
Daftar Vaksinasi Covid-19 Lansia, Ingat 12 Hal Ini
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

PROGRAM vaksinasi lansia masih terlaksana di berbagai tempat. Pemerintah juga sedang meningkatkan target pemenuhan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia.

"Salah satunya melakukan terobosan dengan proaktif menjemput bola mendatangi tempat tinggal lansia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rondonuw, lewat keterangan pers, baru-baru ini.

Di DKI Jakarta, vaksinasi lansia sedang dilaksanakan secara drive thru atau datang langsung. Seperti di GBK, Mal Kelapa Gading, Kantor Kementerian Kesehatan, sekolah-sekolah, faskes di setiap kecamatan, dan sebagainya.

Dikutip dari KlikDokter-Kalbe Farma, proses pendaftaran vaksinasi ini sangat mudah. Seperti apa?

 Lansia

1. Masyarakat yang ingin mendaftarkan orang tua atau lansia, wajib buat janji.

2. Lalu memilih tanggal vaksinasi, mengisi alamat email, mengisi data diri, memilih jam kedatangan untuk vaksinasi, lalu submit.

3. Setelah data di-submit, peserta akan  mendapat info tanggal kedatangan peserta. Biasanya dikirim melalui email atau pesan singkat.

Hal lain yang perlu diingat adalah:

1. Peserta wajib datang minimal 30 menit sebelum jadwal yang telah terdaftar.

2. Peserta wajib membawa KTP saat kedatangan dan menunjukan bukti buat janji (kode booking).

3. Peserta tidak dapat melakukan pendaftaran langsung ditempat (on the spot). Pendaftaran on the spot hanya

dilakukan jika terdapat sisa slot di akhir pelaksanaan acara pada hari tersebut.

4.  Peserta Vaksin Lansia harus berusia 60 tahun + 1 pada saat vaksin dilakukan.

5. Lansia dari berbagai tempat atau domisili bisa mengikuti program vaksinasi ini. Misalnya saja, bagi lansia yang memiliki KTP non DKI akan tetapi domisili Jakarta, bisa mengikuti program vaksinasi ini dengan membawa surat keterangan domisili dari RT dan RW. Isinya menyatakan bahwa peserta tersebut benar

berdomisili di wilayah/alamat, yang ditempati saat ini.

6. Pada surat domisili, dapat

dilengkapi dengan cap basah resmi dengan masa surat yang masih berlaku.

Tak cukup itu, masih ada sederet syarat yang harus dipenuhi agar para lansia lancar divaksinasi. Berikut ulasannya!

1. Lansia dalam kondisi sehat, tidak batuk / pilek / demam / sesak nafas dalam tujuh

hari terakhir.

2. Jika calon penerima merupakan penyintas Covid-19, diperbolehkan mengikuti vaksinasi minimal 3 bulan setelah dinyatakan negatif.

3. Calon penerima tidak sedang menderita penyakit jantung / liver / ginjal kronis atau melakukan prosedur cuci darah.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement