Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegang Payudara Pramugari, Eks Pramugara Didenda Rp173 Juta

Violleta Azalea Rayputri , Jurnalis-Sabtu, 27 Maret 2021 |10:02 WIB
Pegang Payudara Pramugari, Eks Pramugara Didenda Rp173 Juta
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

Hakim Ayling mengatakan kejadian versi wanita itu didukung oleh fakta bahwa dia segera mengadu ke pramugari lain, dan setelah pesawat mendarat, melaporkan apa yang terjadi kepada manajer Qantas.

Dalam memutuskan bahwa denda itu pantas, Hakim Ayling mengatakan pelanggaran itu oportunistik, tidak direncanakan dan hanya berlangsung beberapa detik.

"Anda membuat asumsi tentang kesediaannya ... itu adalah kesalahan penilaian ...," katanya pada Vatovec.

Dia juga menerima bahwa Vatovec berperilaku baik sebelumnya. Pada Desember tahun lalu, Qantas mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kerja pada saat masalah tersebut dilaporkan, dan pekerjaan Vatovec telah diputus.

"Kami sama sekali tidak menoleransi segala bentuk pelecehan," kata pernyataan itu.

"Setiap orang berhak untuk merasa aman dan dihormati saat mereka bekerja."

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement