Vaksin AstraZeneca ditunda sementara penggunaannya selama proses kajian masih dilakukan oleh Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 asal Inggris tersebut.
Vaksin AstraZeneca menjadi perhatian banyak negara di dunia. Dari informasi yang diterima BPOM per 17 Maret 2021, sudah ada 15 negara di Eropa yang memutuskan untuk menangguhkan penggunaan vaksin tersebut. Ini terkait dengan temuan dua kasus fatal di Austria dan Denmark pasca penyuntikan vaksin AstraZeneca.
"Negara-negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut," lapor BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (17/3/2021).
"Meski begitu, izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization) dari vaksin AstraZeneca tidak dicabut," lanjut laporan itu.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam penjelasannya mengatakan telah menerima informasi kasus pembekuan darah termasuk dua kasus fatal akibat bets vaksin AstraZeneca dengan nomor kode ABV5300. ABV3025, dan ABV2856 yang diduga terkait dengan pemberian vaksin. Kini WHO tengah melakukan kajian mendalam soal kasus tersebut.
"Namun, tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan mengikuti Emergency Use Listing (EUL) yang sudah ditetapkan WHO untuk vaksin AstraZeneca," tegas BPOM.
Beberapa Badan Otoritas Obat global di antaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.
Alasannya, karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya. Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik di mana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.
Lebih lanjut, walaupun vaksin AstraZeneca telah mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari WHO untuk vaksinasi Covid-19, BPOM tetap melakukan pengkajian lengkap terkait aspek khasiat dan keamanan bersama Komite Nasional Penilai Obat (KOMNAS PO) serta melakukan kajian aspek mutu yang komprehensif.

Walaupun vaksin AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, namun untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut.
BPOM juga melakukan komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca. "Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," tambah laporan tersebut.
(Helmi Ade Saputra)