PEREMPUAN kerap mengalami pelecehan seksual lewat ponsel. Tentu hal ini harus dicegah agar tidak mengancam diri sendiri.
Umumnya, pelecehan seksual tersebut terjadi melalui telepon atau sms. Mayoritas datang dari orang tak dikenal, dan hanya sebagian kecil pelaku yang berhasil teridentifikasi.
Contoh-contoh dari perilaku pelecehan ini adalah meminta atau menerima gambar tak senonoh, memaksa korban untuk berdiskusi tentang seks, atau memberikan komentar tak senonoh tentang penampilan atau bagian tubuh korban.
Para pelaku biasanya adalah mantan pacar, kenalan, teman sekelas, orang asing, dan bahkan penguntit di jalan. Sementara korban berasal dari berbagai latar belakang, yakni ibu rumah tangga, mahasiswa, pelatih olahraga, serta karyawan.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Awas Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada tahun 2020 menemukan, sekira 67% perempuan Indonesia mengaku menerima pelecehan seksual online selama pandemi.
Komnas Perempuan juga menemukan bahwa pada tahun 2020, laporan pelecehan seksual siber meningkat sebanyak 348% dari tahun sebelumnya. Dari 1.636 kasus terlapor, mayoritas merupakan ancaman untuk menyebarkan media tak senonoh (37,5%), pornografi balas dendam (15%), dan penuntutan gambar atau video tak senonoh (10,4%).