Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerang Raksasa Senilai Rp47 Miliar Disita Marinir, Beratnya 80 Ton

Fatha Annisa , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |16:01 WIB
Kerang Raksasa Senilai Rp47 Miliar Disita Marinir, Beratnya 80 Ton
Kerang raksasa. (Foto: AFP/Handout/Channelnewsasia)
A
A
A

Kepala desa pulau itu akan didakwa melakukan perburuan, karena melindungi pengumpulan ilegal, kata Jovic Fabello, juru bicara dewan konservasi pemerintah Palawan.

"Ini merupakan tangkapan terbesar kami sejauh ini," katanya.

Seorang juru bicara penjaga pantai mengatakan kepada AFP, penduduk setempat kemungkinan membutuhkan waktu antara enam bulan sampai satu tahun untuk mengumpulkan tumpukan seberat 80 ton itu.

Palawan dianggap sebagai perbatasan terakhir dari keanekaragaman hayati Filipina yang kaya, tetapi juga merupakan hotspot untuk perdagangan satwa liar ilegal. Beberapa satwa liar yang diburu dan dijual secara ilegal adalah trenggiling, penyu laut, dan burung liar.

Kerang raksasa merupakan komponen ekologi penting dari terumbu karang, yang merupakan tempat pembibitan banyak spesies ikan yang kelak menjadi konsumsi manusia. Undang-undang perikanan Filipina melarang pengumpulan kerang tersebut, dengan hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda hingga 3 juta peso atau Rp884,3 juta.

(Dewi Kurniasari)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement