Selain itu, KPCPEN juga menjelaskan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi dapat diselenggarakan dengan beberapa syarat. Di antaranya:
1. Organisasi tersebut wajib bekerja sama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan setempat (provinsi atau kabupaten/kota) untuk pelaksanaan vaksinasi massal.
2. Harus menyediakan narahubung perwakilan yang berasal dari provinsi atau kabupaten/kota dan wajib dapat dihubungi oleh panitia penyelenggaran ataupun pasien.
Baca juga: Swasta Beli dari Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.