Selain itu, KPCPEN juga menjelaskan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi dapat diselenggarakan dengan beberapa syarat. Di antaranya:
1. Organisasi tersebut wajib bekerja sama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan setempat (provinsi atau kabupaten/kota) untuk pelaksanaan vaksinasi massal.
2. Harus menyediakan narahubung perwakilan yang berasal dari provinsi atau kabupaten/kota dan wajib dapat dihubungi oleh panitia penyelenggaran ataupun pasien.
Baca juga: Swasta Beli dari Pemerintah untuk Vaksinasi Mandiri
(Hantoro)