Opsi kedua yakni dengan vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Di antaranya organisasi para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia, serta organisasi keagamaan atau kemasyarakatan lainnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Buruan Daftar!
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh sasaran yang telah divaksin, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat. Memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun dengan rutin agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.
(Hantoro)