Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian PPPA Luncurkan Program SRA, Ajak Masyarakat Cegah Perkawinan Anak

Wilda Fajriah , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |15:09 WIB
Kementerian PPPA Luncurkan Program SRA, Ajak Masyarakat Cegah Perkawinan Anak
Anak itu masanya bermain dan belajar, bukan menikah (Foto: Healthline)
A
A
A

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Jumlah anak di Indonesia sebesar 80 juta orang. Artinya 30 persen penduduk Indonesia adalah anak. Dengan jumlah populasi yang cukup besar, anak merupakan investasi bangsa yang dapat dibentuk menjadi manusia yang mampu berdaya saing.

 perkawinan anak

Sayangnya, di Indonesia masih terdapat banyaknya perkawinan anak. Indonesia menetapkan batas usia menikah adalah 19 tahun atau lebih. Tetapi pada kenyataanya, banyak anak yang menikah di bawah umur, bahkan saat masih berusia 12 tahun.

Karena banyaknya risiko yang bisa terjadi dari perkawinan dini, Kementerian PPPA sedang mengupayakan agar perkawinan anak dapat dicegah. Salah satunya adalah melalui program Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement