Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.
Jumlah anak di Indonesia sebesar 80 juta orang. Artinya 30 persen penduduk Indonesia adalah anak. Dengan jumlah populasi yang cukup besar, anak merupakan investasi bangsa yang dapat dibentuk menjadi manusia yang mampu berdaya saing.
Sayangnya, di Indonesia masih terdapat banyaknya perkawinan anak. Indonesia menetapkan batas usia menikah adalah 19 tahun atau lebih. Tetapi pada kenyataanya, banyak anak yang menikah di bawah umur, bahkan saat masih berusia 12 tahun.
Karena banyaknya risiko yang bisa terjadi dari perkawinan dini, Kementerian PPPA sedang mengupayakan agar perkawinan anak dapat dicegah. Salah satunya adalah melalui program Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).