Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Kriteria Orang dengan Penyakit Penyerta yang Belum Layak Divaksin

Pradita Ananda , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |12:12 WIB
6 Kriteria Orang dengan Penyakit Penyerta yang Belum Layak Divaksin
Ilustrasi vaksin covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

3. Orang yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat disuntik Vaksin Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 pekan untuk layak vaksinasi.

4. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, maka dari itu konsultasikan terlebih dahulu sebelum pemberian Vaksin Coronavac.

Baca juga: 2.267 Pedagang Tanah Abang Akan Divaksin Covid-19 di Tahap Kedua 

5. Orang yang mengonsumsi obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.

6. Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

Maka di luar kondisi yang disebutkan dalam enam kriteria tersebut, dinyatakan sebagai orang yang layak untuk divaksinasi dengan Vaksin Coronavac.

Sekdar diketahui, dalam surat rekomendasi ini disebutkan juga, orang yang pernah terinfeksi covid-19 dengan catatan sudah sembuh minimal tiga bulan maka layak diberikan Vaksin Covid-19.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement