MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melakukan sosialisasi anti-korupsi, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ia lakukan untuk meminimalisir korupsi dan mengutamakan layanan masyarakat.
"Kami baru saja melaksanakan kick off yang merupakan langkah kongkrit tindak lanjut kerjasama dengan KPK. Kita menyiapkan langkah sosialisasi di bidang pencegahan korupsi," ujar Sandiaga Uno dalam keterangan tertulisnya.
Sandiaga Uno bersama Wamenparekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan PLT Deputi Bidang Pendidikan KPK Wawan Wardiana.
"Saya menindaklanjuti ini sesuai dengan harapan kita bahwa Kemenparekraf mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, bebas korupsi, menjunjung tinggi pelayanan publik terutama yang berkaitan dengan pemilihan pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Sandi.
Baca Juga: Kemenparekraf Apresiasi Konser Jazz Goes to Campus yang Digelar Virtual
Dikatakan Sandi, sebanyak 34 juta orang masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sandiaga Uno merasa sangat terenyuh mengetahui dana hibah pariwisata dan ekonomi kreatif yang dilakukan di beberapa tempat ada sinyalemen korupsi yang menciderai amanah yang telah diberikan rakyat.
"Saya ingin kita memiliki sistem yang lebih mampu mencegah, serta kita implementasikan di setiap lapisan Kemenparekraf termasuk keterlibatan kolaborasi dengan konsep reformasi birokrasi. Mari kita tingkatkan jumlah satuan yang bisa mengikuti zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBMM)," tambah dia.
Ia mengungkapkan sudah ada 5 satuan kerja di lingkungan Kemenparekraf yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi, Direktorat Komunikasi Pemasaran, Direktorat Pemasaran Ekonomi Kreatif, Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Politeknik Pariwisata Medan, dan Politeknik Pariwisata Makassar.
"Secara khusus saya sudah menandatangani dan menetapkan SK Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Karena kita harus melaporkan apabila menolak ataupun menerima gratifikasi," tuturnya.
"Ini harus dicatat. Saya pernah berpengalaman di pemerintah, dimana dalam satu bulan saya pernah melaporkan hampir 200 gratifikasi yang saya laporkan baik diterima maupun ditolak.
Menurutnya, sebagai masyarakat bangsa Timur dengan berkearifan lokal yang banyak memberikan hadiah, tidak bisa kita tolak karena akan menyakiti hati. Sehingga hadiah tersebut memang harus diterima.
"Tapi ini kita laporkan langsung kepada UPG dan menyampaikannya kepada KPK," ungkap mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.
(Dewi Kurniasari)