PEMPROV DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Senin 22 Februari 2021, karena masih tingginya kasus positif Covid-19. Gubernur Anies Baswedan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona.
Anies mengingatkan warga khususnya yang akan menjalani libur Imlek 2021 agar tidak liburan ke luar kota atau mendatangi tempat keramaian. Karena angka kenaikan kasus corona selalu terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang.
Baca juga: Merindukan Gemerlap Lampion di Sungai Pakning Bengkalis
Menurut Anies, kasus positif Covid-19 biasanya naik dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.
"Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan bepergian ke luar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Anies juga menjelaskan dengan adanya partisipasi publik secara komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan 3 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.
Baca juga: Libur Imlek, Taman Safari Gelar Atraksi Barongsai dan Liong Selama 3 Hari
“Kita semua menyadari bahwa rasa kekhawatiran terhadap wabah ini belum menghilang. Kepada warga Jakarta, ayo kita tingkatkan kewaspadaan kita dan berharap agar situasi ini segera membaik,” ujar Anies.
“Ingat, perjuangan kita semua baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum berakhir. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin terhadap protokol kesehatan."
PSBB Jakarta diperpanjang lagi berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.