Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.
Baca juga: Indonesia dan Singapura Berpeluang Terapkan Travel Bubble
Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif COVID-19, sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat, demikian putusan pengadilan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.