SEORANG perempuan yang berbohong mengenai gejala COVID-19 saat terbang dari Amerika Serikat menuju China, divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Terdakwa dihukum satu tahun karena menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular, demikian putusan majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, seperti dikutip media lokal, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Indonesia Termasuk Negara Destinasi Terbaik 2020 Versi Majalah Travel Amerika
Akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala COVID-19 sejak masih berada di AS.
Namun sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Beijing, dia juga tidak mengungkapkan gejala-gejala yang dialaminya itu.
Baca juga: Indonesia dan Singapura Berpeluang Terapkan Travel Bubble
Baru kemudian pada 13 Maret 2020, Li dinyatakan positif COVID-19, sehingga 63 orang kontak dekat dengannya terpaksa harus dikarantina.
Perbuatan Li melanggar peraturan anti epidemi yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan Departemen Penerbangan Sipil setempat, demikian putusan pengadilan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Li sangat berisiko membuat wabah meluas.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.