SEORANG perempuan yang berbohong mengenai gejala COVID-19 saat terbang dari Amerika Serikat menuju China, divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Terdakwa dihukum satu tahun karena menghalangi tindakan pencegahan dan perawatan infeksi menular, demikian putusan majelis hakim Pengadilan Distrik Shunyi, Kota Beijing, seperti dikutip media lokal, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Indonesia Termasuk Negara Destinasi Terbaik 2020 Versi Majalah Travel Amerika
Akibat kebohongan Li Na (37), sebanyak 63 orang lainnya terpaksa harus menjalani karantina.
Perempuan yang sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan AS itu mengalami gejala COVID-19 sejak masih berada di AS.
Namun sebelum terbang ke China pada Maret 2020, Li mengonsumsi obat jenis antipiretik untuk meredakan flunya.