Deportasi dilakukan bila orang asing yang berada di wilayah Indonesia terbukti melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan ini hanya bisa dilaksanakan oleh pejabat imigrasi yang berwenang dan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan. Sebelum dideportasi, orang asing akan ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi untuk menunggu pelaksanaan deportasi.
Perlu diketahui pula bahwa deportasi tak selamanya dilakukan karena alasan hukum saja. Tindakan ini juga bisa dipengaruhi politik hukum dan politik luar negeri dari negara yang bersangkutan. Namun biasanya kebanyakan orang asing yang dideportasi karena telah melampaui atau melanggar ketentuan izin tinggal, baik sementara maupun tetap.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.