1. Bertanggung jawab terhadap mutu obat
2. Melakukan studi klinik untuk memastikan khasiat dan keamanan obat
3. Pemantauan farmakovigilians dan pelaporan efek samping obat ke Badan POM
4. Label harus sesuai dengan persyaratan dan label sekunder harus dilengkapi dengan informasi nomor khusus EUA
5. Pelaporan realisasi penggunaan (importasi, produksi, dan distribusi) meliputi jumlah, nomor, bets, dan tanggal kedaluwarsa.
(Martin Bagya Kertiyasa)