Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini 6 Alasan BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 14 Januari 2021 |16:00 WIB
Ternyata Ini 6 Alasan BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

BADAN Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 untuk keadaan darurat atau yang dikenal sebagai Emergency Used Authorization (EUA). Izin ini diberikan setalah adanya uji coba vaksin dalam 3 tahap.

Dengan izin ini, maka vaksin yang diberikan kepada masyarakat ini pasti sudah terjamin kualitas dan efektivitasnya dalam mencegah Covid-19.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang ragu terhadap vaksin yang mulai disuntikkan kepada para tenaga kesehatan (tenkes) ini. Melalui lama Instagram resmi BPOM @bpom_ri, Kamis (14/1/2021), Badan POM mengajak masyarakat untuk lebih dekat lagi mengenal EUA.

“Emergency Use Authorization (EUA) merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat untuk obat yang belum mendapatkan izin edar atau obat yang telah mendapatkan izin edar tetapi dengan indikasi penggunaan yang berbeda (Indikasi baru) untuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” tulis laman BPOM.

Tentunya dalam penerbitan EUA, Badan POM tidak sembarangan dalam menyetujui penggunaan vaksin Covid-19. Terdapat beberapa kriteria yang menjadi acuan penerbitan EUA yakni:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement