Untuk green zone atau green destination meliputi Bintan, Kepulauan Riau dan juga Nusa Dua, Bali.
“Dan tadi saran saya mungkin terangkum di dalam quick wins, ada tiga besar pemasaran. Untuk destinasi, untuk ada kelembagaan, dan industri," paparnya.
Selain itu, sertifikasi CHSE juga diperlukan agar sektor pariwisata dapat terus berupaya meningkatkan pencegahan juga pengendalian Covid-19. Utamanya di tempat dan fasilitas umum, demi mencegah terjadinya klaster baru di masa pandemi.
Baca Juga: Menko Luhut Gaungkan Kampanye 'Bangga Berwisata di Indonesia'
Arief menjelaskan bahwa saran yang terangkum dalam quick wins tersebut untuk pemasaran, destinasi, kelembagaan, dan industri. Menurutnya, harus ada sesuatu yang tetap dilakukan karena bagaimanapun industri pariwisata dan ekonomi kreatif harus tetap berjalan.
"Jadi harus ada sesuatu yang tetap dilakukan kelembagaan dan industri. Karena bisnis ini atau industri ini harus tetap berjalan,” pungkasnya.
(Dewi Kurniasari)