Kriteria tersebut antara lain pendonor harus berusia 17 sampai 50 tahun, sudah sembuh dari covid-19 minimal 14 hari, bisa menunjukkan jasil swab positif dan negatif, tidak memiliki penyakit komorbid, lolos uji imunoserologi, dan diutamakan laki-laki.
Untuk persyaratan terakhir perlu digarisbawahi karena dapat memengaruhi kualitas dan efektivitas plasma darah yang didonorkan.
Baca juga: Kemenkes Dorong Dinkes Terapkan Terapi Plasma Konvaselen untuk Pasien Covid-19