Adapun aturan tersebut, sudah sesuai kesepakatan dengan IDAI, pasca persalinan, PDP maupun pasien terkonfirmasi Covid 19 dapat menyusui bayi-nya dengan catatan ibu dan bayi menggunakan alat pelindung diri, yakni ibu menggunakan face shield dan masker N 95, sementara sang bayi menggunakan face shield khusus neonatus.
Selain itu, jika ibu tersebut masih belum sembuh dari Covid-19, maka dia tidak diperkenalkan melakukan inisiasi menyusui dini (IMD). Bayi dirawat di ruang isolasi, tidak boleh rawat gabung.
Meski demikian, pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) pasca-persalinan tetap dapat dilakukan.
(Martin Bagya Kertiyasa)