Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Berkerumun Rayakan Tahun Baru di Jakabaring, Tanggung Sendiri Akibatnya!

Antara , Jurnalis-Kamis, 31 Desember 2020 |06:04 WIB
Nekat Berkerumun Rayakan Tahun Baru di Jakabaring, Tanggung Sendiri Akibatnya!
Salah satu spot pinggiran danau Jakabaring Sport City, Palembang (Foto: Instagram/@jakabaringsportcity)
A
A
A

Bila masih ditemukan keramaian atau gerombolan perkumpulan, lanjut Anom, maka polisi tidak segan melakukan penindakan karena berpegang pada Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Tak main-main pelanggar bahkan bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 214, dan 216 KUHP.

"Jangan salahkan kami jika akan mengenakan UU Karantina Kesehatan dan KUHP karena kami sudah memperingatkan lebih awal," tegasnya.

Anom menambahkan, pihaknya sebagai aparat berwenang sangat berhak mengambil tindakan tegas demi menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama masyarakat Kota Palembang di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement