Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNI dari Luar Negeri Tetap Diizinkan Masuk, Asal....

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |18:03 WIB
WNI dari Luar Negeri Tetap Diizinkan Masuk, Asal....
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Setibanya di Indonesia WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka wajib melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

Retno menyebut aturan ini tertuang dalam surat edaran baru Satgas Penanggulangan Covid-19.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement