PEMERINTAH Indonesia memutuskan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.
Langkah tersebut diambil terkait kemunculan varian baru virus corona atau Covid-19, yang konon disebut-sebut dapat menular lebih cepat.
Meski demikian, warga negara Indonesia atau WNI yang baru datang dari luar negeri dan hendak kembali ke Tanah Air tetap diizinkan masuk.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Masuk Warga Asing dari Semua Negara
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika WNI ingin kembali ke Tanah Air. Syarat tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.