Kehadiran Covid-19 jenis baru yang muncul di Inggris dan Afrika telah menyebar ke 14 negara. Di antaranya adalah Filipina, Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, Italia, Perancis, Denmark, Belanda, Israel, Spanyol, Kanada, Irlandia Utara, dan Gibraltar.
Menanggapi persebaran virus corona jenis baru, pemerintah pun akan berencana untuk membatasi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Bahkan, beberapa menyebut perlu adanya langkah ekstrem seperti membuat UU karantina.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, sebenarnya untuk mencegah penularan Covid-19 tidak perlu sampai menutup negara, cukup dengan melakukan testing.

"Coba lihat negara yang berhasil menangani kasus Covid-19 seperti Australia, China, dan lain-lain. Apakah mereka menutup negara? Tentu tidak, tetapi mereka berhasil menangani Covid-19," katanya saat dihubungi Okezone pada Minggu (27/12/2020).
Baca Juga : Covid-19 Jenis Baru Lebih Ganas? Begini Penjelasan Ahli UGM
Kemudian, Pandu Riono pun menjelaskan, bahwa hal yang paling tepat untuk dilakukan pemerintah dibanding membatasi WNA adalah dengan menutup negara. Akan tetapi, melakukan testing, pelacakan kasus, serta isolasi adalah hal yang tepat untuk dilakukan.
"Menutup negara pun boleh, tetapi bagaimana dengan testing yang dilakukan? Apakah sudah mencukupi?" sambungnya.
Setidaknya, lanjut Pandu, program TLI (Testing, Lacak, Isolasi) ini harus optimal. Misalnya testing dilakukan 1000 orang per satu juta penduduk per minggunya.
"Sebenarnya di Jakarta sudah mencukupi, tetapi testing di daerah lain masih jauh dari kata cukup," pungkasnya.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.