Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Depok Batasi ASN Pelesiran Keluar Daerah Selama Libur Akhir Tahun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Desember 2020 |12:05 WIB
Depok Batasi ASN Pelesiran Keluar Daerah Selama Libur Akhir Tahun
Aparatur Sipil Negara (Foto: Setkab RI)
A
A
A

Pemberian izin cuti, menurut surat edaran tersebut, harus memertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kepala perangkat daerah diminta memastikan pegawainya mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota dan mengenakan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement